Detail Berita

Beranda / Berita / Detail Berita

Tata Tertib Sekolah

Jumat, 12 November 2021 09:31 WIB 0 Komentar 503

TATA TERTIB SISWA

SMA NEGERI 4 WANGI-WANGI

 

I. KETENTUAN UMUM

Setiap siswa SMA Negeri 4 Wangi-Wangi wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan sebagai berikut :

A. KEHADIRAN

1. Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam pelajaran dimulai.

2.  Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas kecuali dengan izin guru piket  dengan ketentuan :

2.1. Siswa yang bersangkutan diantar langsung oleh orang tua/wali muridnya.

2.2. Setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan dari guru / petugas piket.

3. Selama pelajaran berlangsung siswa tidak boleh keluar kelas atau sekolah. Izin keluar kelas / sekolah diberikan oleh guru yang sedang mengajar karena hal-hal sebagai berikut :

3.1. Ada keperluan mendesak atau darurat.

3.2. Ada permohonan tertulis dari orang tua / wali siswa.

3.3. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.

3.4. Ada keperluan /musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah.

4. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa harus tetap berada di ruang kelas dan menunggu guru berikutnya masuk.

5. Apabila hingga 5 menit dari jadwal, guru berhalangan masuk kelas, ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas/guru pengganti.

6. Selama jam sekolah siswa tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah. Izin keluar pekarangan diberikan oleh guru piket karena salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

6.1. Ada permohonan tertulis dari orang tua atau wali siswa.

6.2. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.

6.3. Ada musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah

6.4. Dalam rangka KBM dan atas izin dari guru yang sedang mengajar di kelas yang bersangkutan.

6.5. Dijemput oleh orang tua / wali siswa karena suatu keperluan darurat.

7. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah. Kecuali ada kegiatan lain yang diatur oleh pimpinan sekolah.

8. Pada hari libur atau diluar hari belajar, siswa yang akan melakukan kegiatan di sekolah atau di luar sekolah, harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Sekolah.

B. ABSENSI

1. Bagi siswa yang tidak hadir di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali, harus menyerahkan surat dari orang tua / wali murid kepada wali kelas.

2. Apabila ketidak hadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket.

3. Apabila siswa, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah, maka orang tua / wali siswa harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala sekolah. .

4. Kehadiran siswa di sekolah sekurang-kurangnya 90% dari hari efektif sekolah.

 

 

C. PAKAIAN

1. Pakaian seragam siswa dari hari senin hingga selasa harus sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Pakaian Seragam Siswa (PPSS), yakni : Kemeja putih, celana / rok abu-abu, sepatu hitam dan menggunakan ikat pinggang hitam.

2. Siswa yang berpakaian khusus harus mengacu pada pedoman pakaian seragam sekolah (lihat papan pengumuman sekolah)

3. Pada hari upacara bendera siswa harus mengenakan pakaian seragam upacara lengkap dengan atribut yang ditentukan.

4. Siswa pria dan wanita harus mengenakan singlet, hem/ kemeja harus dimasukkan ke dalam celana / rok. Penampilan tentang pakaian, rambut, make up, dll harus mencerminkan citra diri seorang pelajar

5. Pakaian siswi muslimah pada hari jum’at putih abu-abu panjang, siswa muslim baju koko putih/abu-abu dan bawahan warna gelap (non muslim menyesesuaikan), hari Sabtu seragam Pramuka dan Rabu Kamis pakai batik sekolah. 

6. Pada jam pelajaran olah raga dan kegiatan olah raga hari tertentu, siswa harus mengenakan pakaian seragam olah raga sekolah.

7. Siswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pada point 6 diatas harus membawa surat keterangan dari orang tua / wali siswa.

 

D. LARANGAN

 

Siswa dilarang :

1. Membawa atau mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras.

2. Melakukan perjudian, atau membawa kartu / barang / alat permainan yang berkonotasi atau  biasa dipakai untuk berjudi.

3. Membawa senjata tajam, senjata api, atau alat / barang yang bisa menimbulkan kecelakaan  dan bahaya.

4.  Membawa bacaan, alat atau barang yang berkesan mengandung unsur pornografi atau  kekerasan.

5.  Bermusuhan, bertikai, berseteru atau berkelahi degan siapapun.

6.  Membunyikan atau mengaktifkan peralatan elektronik (HP, Cassette, Radio, MP3, dan  sejenisnya selama KBM berlangsung.

7. Memberi atau menerima contekan pada saat ulangan harian / ulangan umum atau ujian.

8.  Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma-norma agama, etika, maupun adat  istiadat ketimuran.

9. Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak-pihak dari luar sekolah tanpa seizin kepala  sekolah.

10. Melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah di dalam atau luar sekolah, tanpa izin kepala sekolah.

 

 

E. KEWAJIBAN

Siswa diwajibkan untuk :

1. Menjalankan ajaran atau syariat agama / kepercayaan masing-masing, seperti : solat,  berdoa, misa, dll.

2. Bersikap baik, hormat dan sopan kepada semua anggota atau keluarga besar sekolah dan  tamu sekolah.

3. Menjaga nama baik diri sendiri, keluarga dan sekolah di manapun dan kapanpun.

4. Memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, kerindangan, kenyamanan dan keindahan sekolah.

5. Tadarrus atau  do’a bersama setiap pagi sebelum KBM. Sedangkan hari jum’at selain  melakukan kegiatan Tadarusan, ada juga kegiatan Senam kesegaran jasmani dan ISQ secara bergantian per paralel kelas.

6.  Melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan tugas-tugas lain dari sekolah dengan sebaikbaiknya.

 

 

F. LAIN-LAIN

1. Karena lapangan parkir sekolah kurang memadai, maka siswa tidak diperkenankan  membawa mobil sendiri ke sekolah. Apabila siswa memaksakan diri, sekolah tidak bertanggung jawab atas tempat parkir dan atas pengamanannya

2. Siswa yang membawa sepeda atau sepeda motor hendaknya mengantisipasi keamanan kendaraannya dengan kunci ganda.

3. Buku raport yang dibagikan harus ditandatangani oleh orang tua / wali siswa dan dikembalikan kepada wali kelas paling lambat satu bulan, dari tanggal diberikan.

4. Tentang Ulang Tahun di Sekolah : siswa hendaknya tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu KBM, keamanan, ketertiban dan kebersihan sekolah.

5. Sekolah tidak bertanggung jawab terhadap barang-barang elektronik siswa yang tidak berkaitan dengan KBM.

 

 

II. PELANGGARAN TATA TERTIB

Terhadap siswa yang melanggar ketentuan tata tertib ini akan dilakukan tindakan pembinaan dengan berpedoman pada ketentuan sebagai berikut :

 

A.  TAHAPAN PEMBINAAN

Secara umum proses pelaksanaan pembinaan siswa yang melanggar tata tertib dilakukan secara bertahap, yakni :

1. Teguran lisan dan langsung

2. Dicatat pada format budi pekerti siswa

3. Penugasan-penugasan

4. Perjanjian tertulis yang diketahui/ditandatangani orang tua/wali siswa.

5. Pemberian sangsi berupa ;

5.1. Skorsing

5.2. Dikembalikan kepada orang tua

 

B. MEKANISME PEMBINAAN :

1. Teguran lisan dan langsung, dilakukan oleh guru yang mendapati atau menemukan pelanggaran tersebut.

2. Pencatatan pada format budi pekerti siswa dilakukan oleh guru, staff dan  karyawan. Catatan tersebut kemudian diinventarisir oleh guru BK dan ditindaklanjuti.

3. Bentuk dan jenis penugasan menjadi wewenang guru mata pelajaran dan atau guru piket.

4. Perjanjian tertulis bersama orang tua/wali siswa dilakukan dihadapan wali kelas, guru BK dan pimpinan sekolah.

5. Untuk pelanggaran yang dilakukan berulang-ulang atau yang dinilai oleh pimpinan sekolah cukup berat atau berdampak sangat negative, maka tahapan pembinaannya bisa dilakukan tanpa melalui urutan di atas.

 

C. SANKSI / HUKUMAN

1. SKORSING

Skorsing diberikan oleh kepala sekolah. Siswa dapat diskors dari sekolah apabila memenuhi salah satu criteria berikut ini :

1.1. Atas usulan mayoritas  guru dalam forum rapat dewan guru.

1.2. Karena melanggar perjanjian tertulis dari orang tua / wali siswa yang telah disepakati

1.3. Melakukan pelanggaran tata tertib atau dianggap cukup berat dan berdampak luas oleh pimpinan sekolah.

2. DIKEMBALIKAN KE ORANG TUA

Sanksi / hukuman dikeluarkan dari sekolah dapat diberikan oleh kepala sekolah apabila siswa melakukan salah satu dari hal-hal sebagai berikut :

2.1. Sudah dikenakan sanksi / skorsing hingga 3 (tiga) kali, atau 2 (dua) kali.

2.2. Tidak masuk sekolah selama 1 (satu) minggu tanpa mengirim berita (Alpa)

2.3. Berbuat asusila, baik dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.

2.4. Melakukan tindakan kriminal baik dilakukan di sekolah maupun di luar sekolah.

2.5. Melakukan pelanggaran yang oleh dewan guru atau pimpinan sekolah dinilai patut menjadi alas an untuk dikeluarkan.

2.6. Melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah dan dihukum oleh pengadilan.

 

III. PENUTUP

Hal-hal yang belum atau tidak diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian.  Dan dengan dikeluarkannya tata tertib ini, maka tata tertib yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

 


Bagikan ke:

Apa Reaksi Anda?

0


Komentar (0)

Tambah Komentar

Agenda Terbaru
Prestasi Terbaru